Laman

Sabtu, 17 Maret 2012

Undang Undang Berkendara


cuma mau ngasih tahu nih , buat pengendara sepeda motor , walaupun udah banyak yang postingin :) .


  • TIDAK MEMILIKI SIM ( SURAT IJIN MENGEMUDI ) .


nah , kalau pengendara sepeda motor berkendara ngga' punya SIM bakalan kena denda lho , dendanya lumayan banyak Rp. 1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) , banyak banget kan ? uang segitu mendingan buat yang lain atau kena pidana selama 4 bulan . serem kan ? makannya bawa selalu SIM anda kalau lagi berkendara .


  • MENGEMUDI TAK BERKONSENTRASI .


kalau para bikers lagi telepon atau sms di jalan raya sambil bawa motor juga bisa kena denda juga . karena hal ini juga banyak teman kita kecelakaan . dendanya ngga' semahal seperti yang tidak memiliki sim , tapi tetap mahal lho . Rp. 750.000,00 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) , atau pidana paling lama 3 bulan . nah , kalau memang bikers mau terima telepon atau mau sms mendingan menepi dulu .


  • TAK MEMBAWA STNK ( SURAT TANDA IJIN MENGEMUDI ) .


kalau ngga' bawa STNK sewaktu kita berkendara kita juga bakalan kena denda loh . Rp. 500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah ) atau pidana paling lama 2 bulan . maka dari itu , cek surat surat penting berkendara saat mau berangkat .


  • RAMBU - RAMBU DAN MARKA JALAN .


ini yang seringkali di langgar oleh para pengemudi , entah waktu di lampu merah dan di tempat tempat bermarka jalan lainnya . untuk peraturan yang ini, kalau di langgar akan kena denda Rp. 500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah ) atau kita akan kena pidana selama 2 bulan . makannya kita harus memperhatikan rambu sekitar .

  • KELENGKAPAN SEPEDA MOTOR .

kaca spion kanan , kaca spion kiri , klakson ( bel ) , lampu utama , lampu penunjuk ( riting ) dan juga beberapa kelengkapan lainnya , itu harus kita lihat . karena kalau kita ngga' kita lengkapi kita akan kena denda Rp. 250.000,00 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) atau juga kena pidana selama 1 bulan . ngga' mau kena kan ? segera deh lengkapi kelengkapan sepeda motor kesayangan anda .

  • HELM SNI BUAT PENGEMUDI DAN PENUMPANG .

helm standar nasional ( SNI ) sekarang harus di pakai para bikers baik penegmudi dan penumpangnya . denda Rp. 250.000,00 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ataupun pidana selama 1 bulan jika tak memakai helm SNI saat berkendara . maka dari itu mulai sekarang ganti deh helm 'cebok' anda dengan helm SNI , keren deh .

  • MENYALAKAN LAMPU UTAMA .

kadang kala kita sering lupa untuk hidupkan lampu utama pada siang hari dan malam hari . sekarang kalau kita ngga' hidupkan lampu di malam hari kita akan kena denda Rp. 250.000,00 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) atau juga pidana 1 bulan , sedangkan jika kita lupanya pada siang hari untuk hidupkan lampu utama kita juga kena denda Rp. 100.000,00 ( seratus ribu rupiah ) . dibiasakan deh mulai sekarang kita hidupkan lampu sepeda motor kita setiap waktu .

OK OK OK ???

5 komentar:

  1. Wah kalo tau gini tunggu aja punya SIM sama ikuti aturan lalu lintas dan jangan pernah ugal-ugalan di jalan kalo gak mau kena denda, apalagi sampai nyawa jadi taruhannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya hehehe , bener tuh , daripada nyawa melayang mendingan puasa dulu buat nyetir motor sebelum punya SIM ...

      Hapus
  2. mahal y ternyata , baru tau ane :D huahaha

    BalasHapus